Hingga
tahun 2015, kabupaten Bondowoso masih tercatat sebagai “pasien” kementrian PDT, tentu ini bukan fakta
yang menggembirakan.
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya empat kabupaten yang tersisa
sebagai “pasien” kementrian PDT, salah satunya adalah kabupaten Bondowoso.
Terdapat banyak indikator bagi sebuah daerah kabupaten untuk mendapatkan
predikat daerah tertinggal, salah satunya adalah angka kemiskinan yang masih tinggi
di daerah tersebut.
Benar,
bahwa secara kuantitatif dan kualitatif, Pemerintah Kabupaten Bondowoso di
bawah pemerintahan Bupati H. Amin Said Husni, yaitu sejak tahun 2008 telah
berhasil menekan angka kemiskian tersebut dengan cemerlang. Tercatat data kemiskinan di Bondowoso, dari angka
22,9 persen pada tahun 2008,
turun menjadi 15 persen pada
tahun 2013. Bahkan untuk dibandingkan dengan daerah-daerah tetangga, Bondowoso
terbilang lebih sukses. Kesuksesan ini bukan hanya dapat dinilai dari besaran
angka dalam nilai statistik yang dicapai, namun juga karena “modal awal” (baca:
APBD) yang dimiliki oleh kabupaten Bondowoso tidak sebesar kabupaten lain.
Pertanyaannya,
kenapa kabupaten Bondowoso tetap menjadi daerah “tertinggal” ? Tentu pertanyaan
ini sulit untuk dijawab dengan satu pendekatan dan satu disiplin ilmu, namun
bukan berarti tidak akan bisa diurai dan dijelaskan sama sekali karena alasan
kerumitan yang mendasari fenomena kemiskinan di Bondowoso. Semakin banyak
ilmuwan dan praktisi dengan berbagai disiplin ilmu dan pengalaman yang berpartisipasi dalam kajian ini, maka hasil
pemetaan anatomi kemiskinan akan lebih mudah didapatkan. Tulisan ini mencoba
untuk sedikit memotret problem kemiskinan di kabupaten Bondowoso dari disiplin
ilmu sosial.
Kemiskinan
Kultural
Pada
medium tahun 2006, penulis melakukan penelitian di daerah kecamatan Tlogosari
tepatnya desa Jebung Kidul. Penelitian dengan pendekatan kualitatif ini cukup memberikan
gambaran fakta kemiskinan kultural (cultural
poverty) yang ada di masyarakat. Kemiskinan yang terjadi di daerah Jebung
Kidul menunjukkan bahwa terdapat paradigma atau maindset masyarakat yang mengarah pada mentalitas, pola perilaku, dan
predisposisi yang mengokohkan kemiskinan sebagai takdir yang tak dapat dirubah.
Kemiskinan diyakini sebagai pemberian tuhan yang given dan tak bisa ditolak. Hal ini secara teoritis dijelaskan oleh
Oscar Lewis (1959). Lewis menggambarkan bahwa kemiskinan kultural sangat erat
kaitannya dengan nilai-nilai dan pola sikap yang adaptif dan permisif terhadap
kondisi miskin yang sedang terjadi.
Artinya, dalam konteks ini,
kemiskinan yang ada tidak hanya terjadi karena faktor struktur negara yang tidak
berpihak kepada orang miskin. Kemiskinan tidak hanya terjadi karena
ketidakadilan distribusi aset dan akses modal produktif pada kelompok marjinal, atau karena dominasi kelompok elit
pada aset dan akses modal produktif.
Problem
kemiskinan kultural
ini, barang tentu tidak bisa diselesaikan dengan hanya mengandalkan pendekatan
struktural. Pada konteks ini, beberapa program pengentasan kemiskinan yang
dilakukan pemerintah telah banyak menuai kritik. Pemerintah seringkali memilih pendekatan
struktural ini sebagai
strategi pengentasan kemiskinan. Taruhlah kasus BLT sebagai contoh kasus.
Tujuan memberikan bantuan langsung tunai tersebut salah satunya adalah
memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat miskin untuk dapat mengakses
sumber dana produktif,
sekedar bertahan dari konsekuensi
kenaikan harga BBM atau juga sebagai alternatif akses modal. Namun, sebagaimana yang
terjadi di masyarakat, tidak semua dana
BLT tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya, tak jarang dana tersebut
menguap begitu saja dalam prilaku konsumtif masyarakat.
Belajar
dari kritik yang dituai oleh pemerintah tersebut, maka model pendekatan untuk
pegentasan kemiskinan kultural haruslah dengan skema kerja budaya pula.
Pendekatan kebudayaan harus diberi ruang dan peran yang lebih besar. Kasus di
Bondowoso, karena kebudayaan yang melatari kemiskinan kultural adalah
pemahaman keagamaan (system of belief),
maka pendekatan keagamaan perlu diberi prioritas.
Beberapa
fakta dalam penelitian yang penulis lakukan tersebut, menunjukkan bahwa tingkat pemahaman
keagamaan tertentu, berkontribusi
terhadap lahirnya kemiskinan kultural. Semisal doa
Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Said al Khudri yang berbunyi “Ya Allah,
hidupkanlah aku dalam keadaan miskin dan matikanlah aku dalam keadaan miskin
serta kumpulkanlah aku dalam rombongan orang-orang miskin”, telah banyak
menginspirasi masyarakat miskin untuk bertahan hidup sebagai kelompok miskin
dengan harapan akan hidup dengan Rasulullah di surga kelak.
Hadits ini jika dipahami secara
harfiah, tentu akan menstimulasi masyarakat untuk bersikap pasrah bahkan
membenarkan kemiskinan sebagai pilihan terbaik dalam hidup. Padahal, menurut
beberapa ulama, semisal menurut Imam
Baihaqi dan Imam Ibnu Atsir, doa Rasulullah tersebut bukan bermakna “meminta
miskin” namun meminta hidup yang penuh rendah diri dan tawadlu’.
Signifikansi
Peran Ulama
Dengan
realitas kemiskinan kultural
ini, maka beban dan tanggungjawab untuk menekan angka kemiskinan tidak hanya menjadi
beban dan tanggungjawab pemerintah semata, namun juga menjadi beban dan
tanggungjawab para tokoh masyarakat, terutama tokoh agama (baca: ulama). Selain
karena posisi mereka sebagai pembimbing spiritual masyarakat, ulama juga
memiliki peran sebagai pemimpin lokal
yang efektif (Cliffort Geertz,1983). Ulama atau kiai tidak hanya menjadi
panutan dalam hal ibadah ritual, mereka juga seringkali menjadi gerbang
terakhir masyarakat untuk bertanya dan mengadu dalam banyak hal, mulai dari
persoalan sederhana seperti menentukan waktu menanam, waktu memulai usaha,
memberi nama anak,
hingga persoalan yang serius seperti masalah memilih pemimpin dalam Pilkades
maupun Pilkada.
Signifikansi
pelibatan ulama dalam program pengentasan kemiskinan ini secara sederhana dapat
dinalar. Paling tidak, dari sisi komunikasi antara ulama dan masyarakat, terutama masyarakat
miskin, telah lama terjalin dengan baik.
Bahkan, dalam konteks penelitian yang penulis lakukan, kesabaran dan ketenangan
masyarakat untuk menjalani kondisi hidup miskin juga atas nasehat dan dampingan
yang diberikan oleh ulama-ulama lokal.
Semisal dawuh, rajekah tak kerah taporop (rizki
sudah diatur oleh Allah), reng saber e
cintai Allah (seorang penyabar dicintai Allah) serta beberapa ungkapan
sederhana lain yang efektif membuat masyarakat miskin tenang dan sabar.
Satu
sisi, ungkapan-ungkapan tersebut penting dan perlu dilakukan, karena dengan
kondisi yang serba kekurangan, kelompok
masyarakat miskin ini sangat mudah disulut dan terbakar. Maka dengan pendampingan dan nasehat
tersebut, potensi kondisi
chaos (rusuh) dapat dihindari. Namun
di sisi yang lain, ungkapan-ungkapan tersebut akan berdampak pada kondisi masyarakat
yang menoleransi kemiskinan. Seyogyanya pada saat yang sama, tentu dengan
ukuran-ukuran yang selektif, materi pendampingan
dan nasehat yang dilakukan oleh ulama-ulama harus bergeser pada penyadaran akan
pentingnya hidup berdaya dan bermartabat, dan itu, salah satunya dengan
penguatan sektor
ekonomi masyarakat.
Materi
ceramah, khotbah jum’at atau majlis ta’lim tentang pentingnya hidup sabar dan
tawakal juga harus diimbangi dengan materi ceramah tentang pentingnya membangun
kesadaran bersama di tingkatan
umat, bahwa kekuatan dan
kehormatan umat Islam juga ditentukan oleh kekuatan ekonomi, tingkat pendidikan
yang tinggi dan kesehatan yang prima.
Selain
“kampanye” anti kemiskinan melalui pendekatan agama tersebut, strategi program
pengentasan kemiskinan juga perlu diarahkan pada konsep community-based
development. Pemerintah
dan para elit lokal
perlu mencoba untuk menggeser fokus
persoalan kemiskinan tidak hanya pada persoalan orang perorang masyarakat
miskin, melainkan secara paradigmatik
dirubah, bahwa
kemiskinan adalah persoalan individu dan sekitar individu yang mengitarinya, salah
satunya adalah budaya.
Selain itu juga penting merubah
paradigma pengentasan kemiskinan yang menyatakan bahwa masyarakat miskin adalah kelompok
masyarakat yang pasif dan cendrung pasrah. Sudah saatnya, program pengentasan
kemiskinan ini melibatkan institusi lokal
dan kearifian lokal
sebagai basis gerakannya, sehingga anggapan dasar tentang masyarakat miskin,
pola pendekatan dan capaian yang ditargetkan sesuai dengan kondisi objektif
masyarakat miskin.
Oleh : Moh. Syaeful Bahar (Ketua Dewan Pendidikan dan ketua PC LP Ma’arif NU Bondowoso)
Oleh : Moh. Syaeful Bahar (Ketua Dewan Pendidikan dan ketua PC LP Ma’arif NU Bondowoso)


0 Response to "OPTIMALISASI PERAN ULAMA DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN"
Posting Komentar