Baru-baru saja dua kota
di daerah Tapal Kuda, kabupaten Probolinggo dan kabupaten Jember menjadi
sorotan media nasional. Sebagaimana diwartakan, pada hari kamis (5/2/2015)
siang, bertempat di sebuah pusat perbelanjaan (Diva Mall), Satuan Polisi Pamong
Praja (Sat Pol PP) kabupaten Probolinggo melakukan razia terhadap pengunjung
perempuan yang tidak memakai jilbab dan memakai pakaian ketat. Tentu razia ini
menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Berikut juga di kabupaten Jember,
berawal dari usulan beberapa orang anggota DPRD Jember di komisi D yang akan
memasukkan ketentuan tes keperawanan dan keperjakaan bagi siswa yang akan
mengikuti ujian nasional dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Akhlakul
Karimah. Ide inipun langsung memantik pro dan kontra yang cukup sengit. Berbagai
tulisan yang menyoal fenomena ini juga bermunculan, salah satunya oleh Mohammad
Muslim di Radar Jember (Kamis, 12/2/15).
Berbagai pro dan kontra
ini cukup menjadi penanda bahwa fenomena deviasi moral remaja dan masyarakat adalah
fenomena yang penting bahkan mungkin sudah dalam status genting sehingga
menyita banyak pihak untuk terlibat mendiskusikannya. Sebelumnya, Menteri
Sosial Khofifah Indar Parawansa juga berkomentar tentang darurat pornografi di
Indonesia (Kamis, 5/2/15).
Komitmen Mensos
Khofifah untuk mengkampanyekan Indonesia dalam darurat pornografi, usulan
Raperda Akhlakul Karimah yang muncul di DPRD Jember dan razia pakaian yang
kurang pantas di Probolinggo, bukanlah ide yang muncul secara tiba-tiba tanpa
penyebab yang melatari. Berbagai fenomena patologi social, seperti fenomena
ayam kampus, ayam abu-abu, pesta miras, tawuran, geng motor dan sebagainya adalah
bukti tak terbantah akan kondisi patologi social yang terjadi di tengah-tengah
masyarakat kita. Maka, apa yang diidekan oleh Mensos Khofifah, Raperda Akhlakul
Karimah oleh DPRD Jember dan Razia pakaian yang tidak sopan oleh Sat Pol PP
Probolinggo pada hakikatnya baik. Paling tidak, pihak-pihak tersebut adalah
pihak-pihak yang merasa risau dan gundah dengan deviasi moral yang terjadi.
Benang
Kusut Deviasi Moral
Problemnya adalah,
metode dan strategi apa yang harus dipilih untuk menangani persoalan deviasi
moral ini, sehingga efektif dan dapat
meminimalisir kontroversi. Tindakan preventif dan kuratif menjadi hal yang
penting untuk didiskusikan. Harapannya, kita tidak terjebak pada pilihan
strategi yang salah, bukannya dapat mengurai benang kusut prolematika deviasi
moral malah semakin banyak pihak yang terbelit oleh benang kusut persoalan ini.
Dewan Pendidikan (DP) kabupaten
Bondowoso, pada tahun 2013 hingga 2014 telah melakukan berbagai kegiatan yang
semuanya berorientasi pada upaya mengurai benang kusut deviasi moral remaja.
Diawali dengan kajian yang komprehensip, melibatkan beberapa orang guru agama,
guru BP, tokoh masyarakat dan komite sekolah, maka anatomi dan tipologi dasar deviasi
moral remaja serta berbagai potensi dan stimulant yang menyebabkan deviasi
moral remaja tersebut terjadi, sedikit terpetakan.
Paling tidak, dalam
catatan kritis DP Bondowoso, terdapat 13 bentuk deviasi moral yang dilakukan
oleh remaja, mulai dari pornografi, terjerat narkoba, komunitas motor, bolos
sekolah, tawuran dan lain sebagainya. Catatan lainnya, terdapat lima factor
yang cukup kuat menstimulasi terjadinya deviasi moral remaja, yaitu pertama, orientasi pendidikan di
sekolah-sekolah kita masih berkutat pada prestadi di bidang akademik
semata. Para guru hanya menjadi pengajar
bukan pendidik. Mereka hanya piawai mentrasformasikan pengetahuan (transformation of knowledge), tapi
kering karakter dan ketauladanan. Siswa disesaki dengan materi-materi yang
bersifat kognitif semata, namun tidak pernah ditauladani kebaikan dan
keluhuran.
Kedua,
gempuran tekhnologi dan informasi sebagai konsekwensi langsung globalisasi.
Para remaja dengan mudah dapat mengakses berbagai informasi dan tontonan dari
layanan tekhnologi yang canggih, murah dan mudah. Warnet menjamur. Tidak ada
regulasi yang mengikat usaha warnet ini, sehingga mereka begitu bebas menjerat
anak-anak menjadi pelanggan setia. Ironisnya, berbagai tontonan orang dewasa,
seperti blue film online dengan
mudah juga diakses oleh para remaja.
Ketiga,
kelemahan pengawasan dari orang tua. Satu di antaranya banyak fakta yang
berhasil diungkap oleh DP Bondowoso dalam kajian konprehensip tersebut adalah
bahwa beberapa deviasi moral yang terjadi, justru terjadi di rumah. Para remaja
memanfaatkan kelalaian pengawasan dan pendampingan orang tua.
Keempat,
ketidakpedulian masyarakat. Masyarakat tanpak permisif dengan segala bentuk
deviasi moral. Selama deviasi moral tersebut tidak dilakukan atau melibatkan
orang terdekatnya, anak, istri/suami dan ponakan, maka mereka cendrung diam,
cuek dan menganggap bukan urusan yang harus mereka campur tangani.
Kelima,
krisis ketauladanan dari para pemimpin, orang tua dan guru dalam kehidupan para
remaja. Krisis ketauladanan ini menjadi
catatan terpenting dalam diskusi yang dilakukan oleh DP Bondowoso. Menurut
Armai Arief (2002), ketauladanan adalah metode paling influentif dalam
pendidikan yang paling diyakini tingkat keberhasilannya, terutama dalam
membentuk peserta didik dalam hal moral, spiritual dan sosial. Berikut juga al
Qur’an dan al Hadits berulang-ulang menyinggung pentingnya ketauladanan dalam
pembentukan karakter masyarakat, seperti dalam surah al-Mumtahanah (60) ayat 4,
surah al-Ahzab (33) ayat 21, serta hadits nabi yang menyatakan “sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan
akhlak”.
Ikhtiar
Bersama
Mengurai problem
deviasi moral remaja tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan pendekatan
struktur, berupa Perda maupun razia. Tulisan Mohammad Muslim sebagaimana dimuat
di Radar Jember, cukup jelas mengurai hal ini. Perlu pelibatan banyak pihak,
banyak pendekatan, banyak strategi, banyak waktu dan yang paling utama adalah konsistensi.
Paling tidak terdapat
beberapa tahapan yang dapat dipilih sebagai ikhtiar untuk mengurai problematika
deviasi moral ini. Pertama,
reorientasi pendidikan kita, dari mengajar menjadi mendidik. Motivasi ini harus
terus dikobarkan dalam semangat pengabdian para guru. Para guru harus menjadi
ujung tombak upaya perbaikan moralitas para remaja. Mereka tidak boleh lagi hanya
sibuk dengan administrasi yang cendrung kaku. Ukuran sukses pendidikan tidak
lagi diukur dengan angka-angka statistik yang menipu. Namun harus lebih naratif
dan aplikatif, berupa pembentukan karakter siswa.
Kedua,
sinergi pemerintah, tokoh masyarakat, para cerdik pandai, organisasi-organisasi
keguruan, orang tua remaja serta media untuk bersama-sama duduk mendiskusikan problem solving deviasi moral remaja
serta bahaya deviasi moral. Pada konteks ini, pembentukan Tim Terpadu Penanggulangan dan Penanganan Kenakalan Remaja oleh
Pemerintah Kabupaten Bondowoso adalah hal positif dan cukup menjanjikan.
Tim yang dikordinasi
oleh Sekda H. Hidayat tersebut, memiliki beberapa tahapan kegiatan, yaitu
kajian, sosialisasi, aksi dan evaluasi. Dewan Riset Daerah (DRD) bersama Dewan
Pendidikan Bondowoso dan Bepakab Bondowoso menjadi penanggungjawab kegiatan
kajian kenakalan remaja ini. Sedangkan kegiatan sosialisasi hasil kajian,
kegiatan aksi penanggulangan dan penanganan kenakalan remaja serta evaluasi
akan melibatkan banyak sekali stakeholders.
Ketiga,
penyertaan orang tua dan masyarakat
dalam proses pendidikan, sehingga komunikasi yang intens antara sekolah, orang
tua dan masyarakat akan berdampak positif bagi perkembangan moral siswa/remaja.
Inisiasi Dinas Pendidikan Bondowoso untuk melibatkan tokoh masyarakat, komite
sekolah dan orang tua siswa dalam
kegiatan safari pendidikan tahun 2015 pantas diapresiasi.
Keempat,
penyertaan para remaja/siswa dalam semua segenap kegiatan penanggulangan dan
penanganan kenakalan remaja. Mereka tidak lagi hanya diposisikan sebagai objek
dalam kegiatan deviasi moral, namun juga menjadi subjek aktif. Segala bentuk
deviasi moral yang melilit remaja kita, harus dipahami dari dunia mereka
sendiri. Harapannya, mereka akan menjadi
kader-kader penjaga moralitas bagi sebayanya.
Kelima,
revitalisasi peran guru-guru ngaji di kampung-kampung. Kajian tentang guru
ngaji ini seringkali dilewatkan, padahal eksistensi mereka sebagai guru agama
di medan terdepan sudah terbukti ampuh dan kokoh di tengah-tengah masyarakat.
Maka, melibatkan mereka secara langsung dalam kajian, sosialisasi, aksi serta
evaluasi program penanggulangan dan penanganan deviasi moral remaja cukup
signifikan dilakukan.
Keenam,
jika diperlukan, tentu setelah melewati tahapan kajian, serap pendapat, diskusi
di DPRD, serta masukan dari para cerdik pandai, maka regulasi tentang deviasi
moral remaja dapat diterbitkan. Semangatnya bukan hanya sekedar memberi sangsi
bagi pelaku deviasi moral, namun lebih pada semangat mendidik dan mengurangi
ruang dan waktu potensi terjadinya deviasi moral. Ide Pendidikan 24 jam yang
dilontarkan oleh Bupati Bondowoso, H. Amin Said Husni patut didukung dan segera
direalisasikan.
Oleh : Moh. Syaeful Bahar (Ketua Dewan Pendidikan dan ketua PC LP Ma’arif NU Bondowoso)
Oleh : Moh. Syaeful Bahar (Ketua Dewan Pendidikan dan ketua PC LP Ma’arif NU Bondowoso)


0 Response to "BONDOWOSO SERIUS TANGANI DEVIASI MORAL REMAJA"
Posting Komentar